1. Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cybercrime di berbagai Negara.
A. Cyberlaw
Sebelum masuk ke topik utama, saya akan menjelaskan terlebih dahulu, apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus
membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu
yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law,
hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan
hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta,
rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
a. Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1
tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan
54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang
mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal
pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)
b. Amerika
Di Amerika, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun
1999. Secara lengkap Cyberlaw di Amerika adalah sebagai berikut :
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer protection Act
- Child online protection Act
- Children's online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- "No Electronic Theft" Act
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh
National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US
telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya
adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai
media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan
dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak
dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
c. Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain:
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi
untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik
internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah
dan di seluruh bumi diproses. The Electronic Transactions Act telah
ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk
membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang
perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah
dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan
yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang
dapat dipercaya;
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan
yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam
perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip
elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan
dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang
dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network
service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa
perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti
dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang
mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan
terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak
berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat
meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi
di negara Singapore.
B. Computer Crime Act (Malaysia)
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak
tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti
UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan
Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen
UU Hak Ciptanya.
Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen
Malaysia. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai
kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang
dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal
ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang
tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak
mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin
saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya
komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup
segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program
(kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau
sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi
tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar)
secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban
untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman
kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
C.Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama
internasional dalam mewujudkan hal ini. COCCC telah diselenggarakan pada
tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah
menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European
Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif
setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe.
Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung
kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cybercrime, baik melalui undang - undang maupun kerja sama
internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
- Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
- Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/ pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi
yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini
dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional
dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap
individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari
pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang
diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut,
serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem
komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik.
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
2. Implikasi atau Dampak diterapkannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum
ruang cyber dengan mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU no 11 th 2008 tentang ITE) pada tgl 21 April 2008.
"Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa
hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan
secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan
perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime".
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan
karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit, kira-kira 1
miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang
melanggar kesusilaan. Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah
asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa
disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan
cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan
keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan pengamatan
para pakar hukum dan politik di Indonesia, UU ITE memiliki sisi positif
dan juga sisi negatif.
1. Sisi Positif
Sisi positif dari UU ITE adalah Misalnya memberikan peluang bagi bisnis
baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem
elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga
menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet
yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan
sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan
ekonomi misalnya transaksi dagang.Penyalahgunaan internet kerap kali
terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik
pemerintah.Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis
lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan
penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar
Indonesia dapat diadili.Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada
pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.Masih banyak
daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya
internet.Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir
penyalahgunaan internet.
2. Sisi Negatif
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi
negatifnya.Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah
Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini.
Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam
undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk
menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik.
Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU
konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang
tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan
menghambat kreativitas dalam berinternet.Padahal sudah jelas bahwa
negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan
pendapat.Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup
panjang.Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang
tersebut.
Sumber :

No comments:
Post a Comment