Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus
(abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam
pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda
dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk
mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan
istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi
apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan,
mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi
dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh
dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi
juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam
modern (misalnya ponsel).
etika profesi TI adalah Penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap
masalah penting dalam kehidupan profesional di bidang Teknologi
Informasi.
Ciri-ciri Profesional di bidang IT
- Memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran
dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas yang bersangkutan dengan bidang IT
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu
masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi
serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
- Memiliki wawasan atau pengetahuan di bidang IT
- Memiliki komitmen yang bias di wujudkan dalam bentuk peningkatan bentuk profesionalnya
- Memahami etika profesinya dan memiliki etos kerja yang baik
- Memegang teguh kode etik yang berlaku
Jenis Ancaman di bidang TI dan Contoh Kasus Cyber
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah
satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis,
yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama
ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.
Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal
yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi
lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses,
pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
* Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
* Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi
ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
* Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet.
* Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
* Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
* Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
* Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Contoh Kasus Cyber : Hacker Porak-porandakan Situs Pemerintah Belanda
Laporan BBC menyebutkan bahwa sebuah serangan cyber dalam skala masif
telah menyerang pemerintah Belanda. Sejumlah situs resmi milik instansi
pemerintah Belanda dan layanan publik dikabarkan tumbang akibat ulah
hacker.
Belum diketahui secara pasti siapa dalang dibalik serangan cyber yang
menyasar otoritas negara-negara di Eropa ini. Hanya saja telah diketahui
bahwa serangan yang dilakukan adalah jenis 'DDoS Attack'.
DDoS Attack belakangan identik dengan kelompok hacker yang menamakan
dirinya sebagai 'Lizard Squad'. Reputasi mereka sebagai kelompok peretas
jempolan dimulai pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam
perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak
yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di
ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Lalu pada awal Januari 2015 Lizard Squad kembali beraksi. Kali ini tak
tanggung-tanggung, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh
lantak. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, Facebook, Instagram,
MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat. Kesemuanya
terdidentifikasi mendapat serangan DDoS Attack.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://staffsite.gunadarma.ac.id/
https://www.academia.edu/
http://lukmana.ilearning.me/2014/12/15/pengertian-cyber-crime/
http://tekno.liputan6.com/read/2176151/hacker-porak-porandakan-situs-pemerintah-belanda
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://staffsite.gunadarma.ac.id/
https://www.academia.edu/
http://lukmana.ilearning.me/2014/12/15/pengertian-cyber-crime/
http://tekno.liputan6.com/read/2176151/hacker-porak-porandakan-situs-pemerintah-belanda
No comments:
Post a Comment